Showing posts with label Hadith 40. Show all posts
Showing posts with label Hadith 40. Show all posts

Tuesday, September 16, 2008

Arbain Nawawi - Hadith 40 (9 & 10)

Hadith Kesembilan


Terjemah hadits :

Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Apa yang aku larang hendaklah kalian menghindarinya dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka. (Bukhari dan Muslim)

Pelajaran :

1. Wajibnya menghindari semua apa yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam.

2. Siapa yang tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan secara keseluruhan dan dia hanya mampu sebagiannya saja maka dia hendaknya melaksanakan apa yang dia mampu laksanakan.

3. Allah tidak akan membebankan kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya.

4. Perkara yang mudah tidak gugur karena perkara yang sulit.

5. Menolak keburukan lebih diutamakan dari mendatangkan kemaslahatan.

6. Larangan untuk saling bertikai dan anjuran untuk bersatu dan bersepakat.

7. Wajib mengikuti Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, ta’at dan menempuh jalan keselamtan dan kesuksesan.

8. Al Hafiz berkata: Dalam hadits ini terdapat isyarat untuk menyibukkan diri dengan perkara yang lebih penting yang dibutuhkan saat itu ketimbang perkara yang saat tersebut belum dibutuhkan.

Tema hadits dan ayat yang terkait:

1. Patuh kepada Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam : 59 : 7, 8 : 46

2. Bertakwa sebatas kemampuan : 64 : 16 .

3. Berdebat yang tak berguna dan bertikai, sumber kehancuran : 40 : 5

*************************************************************************************

Hadith Kesepuluh


Terjemah hadits :

Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firman-Nya: Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalehlah. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu. Dia mengangkatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (Riwayat Muslim).

Pelajaran :

1. Dalam hadits di atas terdapat pelajaran akan sucinya Allah ta’ala dari segala kekurangan dan cela.

2. Allah ta’ala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram tidak akan diterima.

3. Sesuatu yang disebut baik adalah apa yang dinilai baik disisi Allah ta’ala.

4. Berlarut-larut dalam perbuatan haram akan menghalangi seseorang dari terkabulnya doa.

5. Orang yang maksiat tidak termasuk mereka yang dikabulkan doanya kecuali mereka yang Allah kehendaki.

6. Makan barang haram dapat merusak amal dan menjadi penghalang diterimanya amal perbuatan.

7. Anjuran untuk berinfaq dari barang yang halal dan larangan untuk berinfaq dari sesuatu yang haram.

8. Seorang hamba akan diberi ganjaran jika memakan sesuatu yang baik dengan maksud agar dirinya diberi kekuatan untuk ta’at kepada Allah.

9. Doa orang yang sedang safar dan yang hatinya sangat mengharap akan terkabul.

10. Dalam hadits terdapat sebagian sebab-sebab dikabulkannya do’a: Perjalanan jauh, kondisi yang bersahaja dalam pakaian dan penampilan dalam keadaan kusut dan berdebu, mengangkat kedua tangan ke langit, meratap dalam berdoa, keinginan kuat dalam permintaan, mengkonsumsi makanan, minuman dan pakaian dengan sesuatu yang halal.

Tema hadits dan ayat yang terkait :

1. Mempersembahkan yang terbaik untuk Allah: 28 : 77

2. Mengkonsumsi yang halal : 5 : 88

3. Meratap dalam berdoa : 19 : 3, 32 : 16 .


Friday, September 12, 2008

Arbain Nawawi - Hadith 40 (8)

الحـديث الثـامن

HADITS KEDELAPAN

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه البخاري ومسلم ]

Kosa kata :

أُمِرْتُ : Aku diperintahkan

أُقَاتِل : (aku) Memerangi

دماء : Bentuk jamak

dari دم: darah

عصموا : Mereka terlindung

Terjemah hadits :

Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah ta’ala (Riwayat Bukhari dan Muslim)


Catatan : Hadits ini secara praktis dialami pada zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata: “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda: Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar: “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta“[1]), hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.

(1. Maksudnya adalah bahwa mereka yang tidak membayar zakat berhak diperangi berdasarkan hak (ajaran) Islam seperti yang disinggung dalam hadits. )


Kandungan Hadist :

1. Maklumat peperangan kepada mereka yang berlaku musyrik hingga mereka masuk Islam.

2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.

3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.

4. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agama dan jamaahnya.

5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kelompok murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.

6. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’at-Nya.

7. Di dalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi diserahkan kepada Allah.


Tema-tema hadits :

1. Aqidah dan syariat harus ditegakkan : 42 : 13,

2. Perlindungan nyawa dan harta: 2: 188, 4: 93

3. Besarnya kedudukan zakat : 9 : 34